Skip to main content

Santri Ponpes Nurul Huda Peroleh Materi Tangkal Judi Online dari Kejati Lampung

 

DPW LDII Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghelat “Penyuluhan dan Penerangan Hukum”. Foto: LINES.

TPI Al Manshurin - Lampung (19/7). DPW LDII Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghelat “Penyuluhan dan Penerangan Hukum”. Acara bertema “Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bullying”, itu dihelat di Ponpes Nurul Huda, Natar, Lampung, pada Kamis (18/7).

Ketua DPW LDII Lampung, Aditya mengapresiasi kehadiran Kejati Lampung di ponpes naungan DPW LDII Lampung tersebut. “Kami berterimakasih kepada Kejati Lampung yang telah memberikan pencerahan terkait pencegahan dan penganganan judi online dan bullying,” ujarnya di hadapan ratusan santri Ponpes Nurul Huda.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan berharap kerja sama dan kolaborasi dengan LDII Lampung terus berlanjut. “Seperti penyuluhan hukum untuk santri dan siswa sekolah. Sehingga, dapat mengenali hukum dan menjauhi hukumannya,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga menyampaikan tugas dan fungsi kejaksaan. “Selain penegakan hukum, juga tindakan preventif timbulnya pelanggaran hukum. “Program jaksa masuk sekolah dan pesantren ini, merupakan tugas pokok fungsi kejaksaan. Untuk mengedukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,” imbuhnya.

Selanjutnya, Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi dan Jaksa Ahli Utama Effi Harnida mengajak santri Ponpes Nurul Huda untuk menghindari perbuatan tercela. “Seperti narkoba, tawuran, radikalisme dan judi online,” katanya.

Agung menjelaskan, berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 887 jaringan bandar judi online, terdapat perputara dana Rp 190 triliun. “Dari 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” jelasnya.

Ia melanjutkan, pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016. “Pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” rinci Agung.

Melihat itu, maka Agung menegaskan pada para santri untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, “Dengan tidak melakukan perbuatan negatif, seperti tawuran, geng motor, narkoba, radikalisme, menebar berita hoax, dan judi online,” tegasnya.

Turut hadir pada penyuluhan tersebut, Kasi B Kejati Lampung Andres Suprianus, anggota Brigif IV Lettu Nur Surahman, Bhabinkamtibmas Iptu Zikri, dan pengurus Persinas ASAD Lampung Iskandar.

Dengan mengedepankan kerjasama dan saling mendukung memperkuat dari Lima Unsur Pembina Generus (LUPG) yakni Alim Ulama, Muballigh Muballighot, Para Pengurus, Pakar Pendidik dan Orangtua maka diharapkan semua program yang telah disusun oleh Penggerak Pembina Generus (PPG) lewat sebuah wadah Taman Pendidikan Islam (TPI) bisa berjalan seperti yang diharapkan, sehingga tujuan utama pembinaan generasi penerus bisa tercapai, yakni menjadi generasi yang Alim Faqih, Berakhlaqul Karimah dan Mandiri. Maka dengan ini kami PAC LDII Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Kota Administrasi Jakarta Timur bersepakat untuk mendirikan sebuah Taman Pendidikan non formal bernama Taman Pendidikan Islam Al Manshurin (TPI Al Manshurin) sebagai perwujudan karya bakti kepada Agama, Bangsa dan Negara.

Comments

Taman Pendidikan Islam Al Manshurin 2016-2025 Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.