Skip to main content

Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban

 

Ilustrasi: Pinterest.

Oleh Dewan Penasehat Pusat DPP LDII KH Edy Suparto

Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, perlu memahami kriteria umur hewan kurban. Berikut ini kita bahas mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan kethaatan dan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala.

Disebutkan hadits dari Ali bin Abi Thalib berikut :

وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم

Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang dijadikan hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai).

Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya.

(HR. Ahmad 2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban.
Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah.
Dalam hadits tersebut disebutkan:

“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban”:

1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
2. Sakit dan tampak jelas sakitnya, termasuk kena PMK
3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
4. Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang”

Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits dari Ali yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah.

Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu’

Bab “Hewan kurban yang tidak sah”.

Sedangkan untuk hadits ‘Ali dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu,

Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”.

Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah:

– Sebagian telinganya terpotong
– Tanduknya pecah atau patah
– Ekor terputus atau sebagiannya
– Gigi ompong atau tanggal gigi depannya
– Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya.

Penjelasan:

Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan sya’airallah

Allah Ta’ala berfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32).

Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik.

Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah:

1. Selamat dari catat yang membuat tidak sah
2. Sudah mencapai umur yang dibolehkan
3. Menghindari cacat yang dimakruhkan
4. Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا

“Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.”
(Fatawa Al Kubro, 5: 384).

Semakin berharga (mahal) hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahalanya. Semoga Allah paring rizki yang halal, berlimpah dan dapat menyembelih hewan kurban yang sempurna dan terbaik. Aamiin

Dengan mengedepankan kerjasama dan saling mendukung memperkuat dari Lima Unsur Pembina Generus (LUPG) yakni Alim Ulama, Muballigh Muballighot, Para Pengurus, Pakar Pendidik dan Orangtua maka diharapkan semua program yang telah disusun oleh Penggerak Pembina Generus (PPG) lewat sebuah wadah Taman Pendidikan Islam (TPI) bisa berjalan seperti yang diharapkan, sehingga tujuan utama pembinaan generasi penerus bisa tercapai, yakni menjadi generasi yang Alim Faqih, Berakhlaqul Karimah dan Mandiri. Maka dengan ini kami PAC LDII Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo Kota Administrasi Jakarta Timur bersepakat untuk mendirikan sebuah Taman Pendidikan non formal bernama Taman Pendidikan Islam Al Manshurin (TPI Al Manshurin) sebagai perwujudan karya bakti kepada Agama, Bangsa dan Negara.

Comments

Taman Pendidikan Islam Al Manshurin 2016-2025 Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.